Nikah Catatan Sipil di Bali pada dasarnya sama saja dengan secara agama. Biasanya pasangan yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) berdasarkan agama masing-masing mendaftarkan juga ke Kantor Catatan Sipil untuk mendapatkan legalisasi dari negara. Dengan demikian, di mana pun Anda menikah di Indonesia akan secara sah menurut agama dan negara.

Nikah Catatan Sipil di Bali
Nikah Catatan Sipil di Bali

Syarat dan Cara Nikah Catatan Sipil

Pada dasarnya menikah menurut agama biasanya sudah termasuk dengan legalisasi di catatan sipil. Namun, beberapa orang perlu mengurus sendiri pernikahannya di catatan sipil. Nikah catatan sipil di Bali dan daerah lain kepengurusannya penting untuk pasangan menikah beda agama atau orang Indonesia yang akan menikah dengan warna negara asing. Di bawah ini beberapa syarat pembuatan akta nikah catatan sipil, mengutip dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Pasangan belum pernah menikah sebelumnya.

1. Syarat Umum Bagi Pasangan WNI

Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menikah di catatan sipil, wajib untuk menyiapkan hal-hal berikut untuk pembuatan akta pernikahan.

  • Mengisi Formulir Pencatatan Perkawinan
  • Fotocopy Akta Kelahiran pasangan suami dan istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP elektronik pasangan suami dan istri
  • Fotocopy KK dan KTP orang tua pasangan yang masih hidup.
  • Pas foto berwarna berdampingan pasangan dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
  • Fotocopy KTP saksi pernikahan

2. Syarat Umum

Khusus untuk pasangan dengan warna negara asing (WNA), maka ada beberapa syarat tambahan.

  • Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tingga (SKTT) pasangan WNA atau pemegang IZin Tinggal Terbatas
  • Fotocopy paspor pasangan WNA
  • Surat izin dari perwakilan negara pasangan yang WNA
  • Kelengkapan lain dari Kedutaan Besar pasangan WNA

Pasangan WNI tetap menyiapkan dokumen seperti biasa. Di luar hal di atas, Catatan Sipil juga mempunyai syarat khusus membuat akta pernikahan. Syarat tersebut berlaku untuk salah satu atau kedua pasangan sudah pernah menikah sebelumnya dan bercerai. Pencatatan pernikahan di Kantor Catatan Sipil tidak memungut pembayaran asal tidak lewat dari 60 hari.

Nikah Catatan Sipil di Bali

Anda menginginkan pernikahan di Bali yang terkenal pula dengan sebutan Pulau Dewata? Bali Wedding Story akan memberikan kepada Anda cerita indah yang tidak terlupakan. Jasa wedding party ini mempunyai paket khusus untuk Anda yang akan melakukan nikah catatan sipil di Bali. Dengan menghubungi kami, Anda tidak akan kesulitan administrasi pernikahan.

Paket khusus standar untuk menikah catatan sipil menggunakan jasa Bali wedding Story, yakni:

  • Kepengurusan dokumen administratif ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan Catatan Sipil hingga Anda mendapatkan Sertifikat Pernikahan Agama. Sertifikat nikah dari Catatan Sipil kami mintakan dalam bahasa Inggris.
  • Menyediakan pernikahan dengan pendeta berbahasa Inggris, khususnya untuk pasangan yang salah satunya WNA beragama Kristen.
  • Menyediakan Liturgi Pernikahan
  • Pertemuan dengan coordinator pernikahan dari pihak pengatin
  • Koordinator acara resepsi pernikahan.
  • Buket bunga Kamboja dan korsase.

Paket nikah Catatan Sipil dari Bali Wedding Story di atas belum termasuk legalisai ke pihak Kedutaan bagi pasangan WNA dan resepsi. Meski demikian, dalam pelaksanaannya kami dapat membantu apapun kebutuhan Anda dengan pernikahan di luar harga di atas. Anda tidak akan salah memilih kami sebagai event organizer pernikahan yang sejatinya akan menjadi kenangan selamanya.

Kami bekerja sama dengan banyak lokasi/venue pernikahan dan vendor yang berhubungan dengannya. Selain itu, jasa melengkapi diri dengan tim kreatif dan penuh semangat.

Nikah Catatan Sipil di Bali Anda akan terwujud dengan lebih mudah, romantic, dan tidak terlupakan.

Harga termasuk:

  • Pengurusan dokumen ke kantor Agama dan Catatan Sipil
  • Pendeta Berbahasa Inggris
  • Liturgi Pernikahan
  • Sertifikat Pernikahan Agama
  • Catatan Sipil berbahasa Inggris
  • Sertifikat Pernikahan dari Catatan Sipil
  • Pertemuan dengan koordinator
  • Koordinator upacara
  • Bunga tangan kamboja dan korsase

Tidak termasuk diantaranya:

  • Biaya Administrasi ke Kedutaan / Konsulat (untuk warga negara asing yang meminta CNI – surat keterangan untuk menikah di Indonesia)
  • Legalisasi sertifikat pernikahan ke Kedutaan / Konsulat, Departemen Luar Negeri dan Departemen Hukum dan HAM (jika dibutuhkan)
  • Legalisasi Sertifikat Menikah dengan Kedutaan Besar, Departemen Luar Negeri dan Departemen Hukum dan Keadilan di Jakarta (jika ada)
  • Resepsi
  • Dekorasi Resepsi
  • Akomodasi
  • Transportasi
  • Atau Jasa Lainnya yang tidak disebutkan pada paket di atas.

Syarat & Kondisi:

  • Harga di atas adalah fleksibel dan dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  • Paket berdasarkan pada low season dan ada biaya tambahan pada saat high season
  • Ini adalah paket standar Catatan Sipil Nikah di Bali, jika pasangan ingin tambahan pilihan yang tidak disebutkan di atas, silahkan menghubungi kami ( infobaliweddingstory@gmail.com )
  • Paket yang dibuat khusus yang tersedia

Persiapkan Dokumen:

  • Copy KTP
  • Akte lahir salinan
  • Copy Kartu Kepala Keluarga
  • Amortisasi Surat belum menikah dari Kelurahan (asli)
  • Formulir N1 s/d N4 dari Kelurahan (asli)

Dokumen tambahan untuk Umat Katholik adalah:

  • Baptisan sertifikat
    Status dari kontak Paroki Imam di daerah Anda (kedua pasangan)
  • Surat dari Paroki kontak Imam di daerah Anda (kedua pasangan)

Tambahan dokumen untuk Umat Muslim:

  • Kedua belah pihak menyiapkan foto berwarna yang terpisah: 4 pcs ukuran 2×3 cm dan 4 buah ukuran 3×4 cm dengan latar belakang biru
  • Surat rekomendasi dari KUA Kantor Urusan Agama (Direktorat Urusan Agama Islam).
Fast Responses Chat via Whatsapp