Syarat perlengkapan nikah di Bali tidak sesulit yang Anda bayangkan. Ini sama saja dengan menyelenggarakan pernikahan di wilayah lain. Jadi, tidak usah lagi ragu dan khawatir untuk merencanakan pernikahan di Pulau Dewata. Wedding party Anda akan lebih berkesan dan menjadi momen yang tidak terlupakan.

Syarat perlengkapan nikah di Bali
Syarat perlengkapan nikah di Bali

Syarat Perlengkapan Nikah di Bali

Meskipun syarat perlengkapan nikah di Bali tidak sulit, Anda tetap harus mengetahuinya untuk persiapan. Yang dimaksud perlengkapan di sini tentu saja bukan sekadar dana pesta pernikahan, tetapi lebih kepada syarat administratif. Hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia. Dengan demikian, pernikahan akan sah menurut agama dan negara. Dokumennya akan berguna untuk mengurus surat kewarganegaraan lain.

Syarat perlengkapan nikah di Bali berhubungan dengan surat resmi sebagai berikut.

1. Membuat Surat Numpang Nikah

Surat Numpang Nikah berlaku untuk Anda dan pasangan yang menikah di tempat yang alamatnya tidak sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). Untuk Anda dan pasangan yang berencana menikah memerlukan surat ini. Begitu pula dengan warga Bali yang ingin menikah di tempat yang wilayahnya berbeda kelurahan dengan KTP yang dimiliki. Sebagai syarat kepengurusan Surat Numpang Nikah ini, Anda memerlukan Surat Keterangan Domisili dari mulai RT, RW, hingga kelurahan.

Beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan di sini adalah sebagai berikut.

  • Pas foto berlatar belakang biru dengan ukuran 3 x 4 dan 2 x 3.
  • Fotocopy KTP yang akan menikah
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy KTP kedua orang tua bila masih hidup

Setelah semuanya lengkap, Anda mendatangi Kantor Urusan Agama di daerah tinggal. Di sana petugas akan meminta untuk mengisi formulir N1, N2, dan N4. Setelah itu, barulah mereka mengeluarkan Surat Numpang Nikah sesuai dengan alamat yang dituju.

2. Mendatangi KUA di Bali

Masing-masing individu pasangan harus membuat Surat Numpang Nikah jika keduanya mempunyai KTP di luar wilayah tempat nikah. Selanjutnya Anda harus membawa Surat Numpang Nikah ke KUA setempat. Semua dokumen saat harus membuatnya juga Anda harus bawa. KUA setempat yang kemudian akan meneruskan kepengurusan rencana pernikahan Anda sesuai agama yang dianut. Seperti halnya di wilayah lain di Indonesia, di Bali Anda dapat merencanakan pernikahan di catatan sipil, upacara nikah agama Katholik, Kristen Protestan, Budha, Hindu, dan Islam.

Jasa Kepengurusan Rencana Pernikahan

Bagaimana kalau pasangan sibuk dan keluarga besar tidak ada pula yang berdomisili di Bali? Tidak perlu khawatir, Bali Wedding Story akan membantu Anda menyiapkan syarat perlengkapan nikah di Bali. Anda hanya perlu menghubungi kami di sini.

Kami menawarkan semua syarat perlengkapan nikah di Bali, mulai dari perencanaan pernikahan (termasuk adiministrasi) hingga acara.

Semua hal yang meliputi hal di bawah ini tersedia lengkap:

  • Intimate wedding
  • Lokasi pernikahan atau venue
  • Dekorasi
  • Catering
  • Souvenir
  • Make up
  • Foto
  • Video
  • Dan lain-lain

Caranya mudah. Anda dapat segera menghubungi kami via WhatsApp dan berkonsultasi secara gratis. Ada beberapa paket yang tersedia dan dapat menyesuaikan dengan budget yang ada. Meski paket, semua yang ada tetap melihat kebutuhan Anda, tidak ada acuan tertentu.

Beberapa paket tersebut, yakni:

1. Nikah di Pantai Bali

2. Nikah Kapel Bali

3. Nikah Hotel Bali

4. Nikah Villa Bali

Tidak sulit bukan? Yuk, segera memenuhi syarat perlengkapan nikah di Bali bersama kami dan wujudkan pernikahan impian dengan mudah.

bali adalah tempat yang dipilih setiap pasangan dari seluruh dunia untuk menikah secara sah dan sebagian besar pasangan dari belahan negara di dunia juga telah menikah sah di pulau Dewata bali.

Pulau Dewata Bali sebagai surga dunia, disamping rekreasi dan relaksasi, Pulau Bali juga menawarkan banyak lokasi indah, eksotis dan romantis bagi mereka pasangan yang saling mencintai untuk melangsungkan pernikahan yang berbeda dan unik di pulau Bali.

Menurut hukum No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia Ayat 2 (1): “perkawinan adalah sah apabila telah dilakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing pihak yang bersangkutan”.

Umumnya, setiap pasangan yang ingin menikah di Indonesia mereka pemeluk dari salah satu dari lima agama yang diakui oleh Indonesia (Islam, Katolik, Budha, Hindu dan Protestan) Pernikahan menurut hukum di Indonesia yang dilakukan oleh CatatanSipil atau oleh Kantor Urusan Agama (Direktorat Urusan Agama Islam).

Kami mempermudah Anda untuk melangsungkan pernikahan spektakuler yang hebat dimana Kami akan merancang setiap bagian dari pernikahan Anda sesuai dengan gaya pribadi Anda, tema maupun kapasitas yang anda miliki.

Tim kami akan menangani bagian tersulit yang membuat anda menjadi bingung dan stres dan akan mengelola seluruh rangkaian baik persiapan, lokasi ataupun venue, hiburan, gaun pengantin, kue dan lain lain, sehingga membuat Anda bersama pasangan pada saat upacara hanya perlu mengatakan “ya aku lakukan” pada ssat hari upacara pernikahan suci anda di Bali

Bagi non Islam diwajibkan untuk melengkapi surat untuk kantor catatan sipil “surat pemberitahuan untuk menikah” di tempat mana mereka berasal yang ingin mengadakan upacara perkawinan di Bali.

Sebelum adanya perubahan undang undang no 23 tahun 2006 bahwa pernikahan di catatankan sesuai dengan asas kejadian,yang artinya dimana kejadian itu terjadi dan bisa di catatan di daerah terjadinya peristiwa pernikahan.Pada perubahan undang undang kependudukan no tersebut di atas maka pencatan pernikahan bisa di lakukan dimana bersangkutan tercatat sebagai penduduk atau di sebut dengan asas domisili.

Bagi pasangan beragama Kristen, Katholik, Hindu, Budha, setelah melakukan upacara Agama yang di lakukan oleh pemimpin Agama dan setelah itu dilanjukan oleh Dinas Catatan Sipil, setelah itu setiap pasangan akan menerima sertifat pernikahan yang dinamakan Akte Pernikahan yang dikeluarkan oleh negara.

Bagi non Islam diwajibkan untuk melengkapi surat untuk kantor catatan sipil “surat pemberitahuan untuk menikah” di tempat mana mereka berasal yang ingin mengadakan upacara perkawinan / wedding di Bali.

Persyaratan umum untuk pengurusan pernikahan di Catatan Sipil seluruh Indonesia dan Bali pada khususnya dengan melengkapi ;

  • Foto copy akte pernikahan yang ditandatangani oleh pemuka agama yang bersangkutan.
  • Janda/ Duda harus menyertakan sertifikat perceraian atau Surat keterangan bahwa pasangan sebelumnya sudah meninggal dunia.
  • Surat keterangan belum pernah menikah atau Letter of No Impediment dari instansi yang bersangkutan atau dari kelurahan (Bagi WNI) atau dari kedutaan (bagi warga negara asing) yang menerangkan bahwa tidak ada orang yang keberatan atas dilangsungkannya pernikahan.
  • Foto copy akte kelahiran.
  • Foto copy KTP (bagi WNI) dan foto copy passport (bagi Warga negara asing).
  • Surat pernyataan dari kedua belah pihak bahwa pernikahan dilangsungkan atas dasar suka sama suka.
  • 10 lembar Pas photo ukuran 4cm x 6cm pasangan yang berdampingan.

Bali Wedding Story menawarkan layanan profesional dengan konsep pernikahan yang unik dari setiap pasangan yang berbeda gaya untuk memastikan bahwa hari istimewa Anda, wedding di Bali akan menjadi hari yang paling tak terlupakan dalam hidup Anda.

Fast Responses Chat via Whatsapp