Nikah agama Islam di Bali merupakan hal yang umum terjadi, meski penduduknya mayoritas Hindu. Hal tersebut sejalan dengan area yang memang menjadi daerah wisata banyak wisatawan mancanegara dan lokal. Di sini dapat menyelenggarakan pernikahan sesuai kebutuhan Anda, termasuk pernikahan secara Islam. Apalagi ada daerah di Bali yang penduduknya beragama Islam.

Menikah Secara Islam

Pada dasarnya, di mana pun Anda akan menikah tata cara Islam sama saja. Syarat wajibnya ada wali nikah (orang tu/wali/ hakim) dan saksi pernikahan minimal dua orang laki-laki. Umumnya pernikahan akan dihadiri oleh keluarga kedua pihak. Setelah itu, pihak mempelai laki-laki akan mengucapkan ijab Kabul dengan berjabatan tangan dengan wali nikah. Jika semua lancar, maka pernikahan sudah sah secara agama.

Sebelumnya, Anda sudah mendaftarkan rencana pernkahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Pada ijab Kabul juga terdapat penghulu dari KUA yang mengesahkannya secara agama. Hanya saja, beberapa nikah agama Islam di Bali memerlukan kepengurusan Surat Numpang Nikah. Contoh: Anda berencana akan melaksanakan pernikahan di Jimbaran, Bali. Anda dan atau pasangan yang mempunyai KTP di luar itu, harus membuat Surat Numpang Nikah.

Anda harus menyiapkan dokumen di daerah asal, semacam surat keterangan domisili dan surat keterangan dari kelurahan. Langkah selanjutya adalah membawa semua persyaratan kepada KUA wilayah asal. Di sana ada formulir yang wajib Anda isi. Pasangan yang akan menikah baru mendaftarkan pernikahan di Jimbaran dengan Surat Numpang Nikah. Dari sana KUA akan mencocokkan jadwal penghulu dengan pernikahan spektakuler Anda di Bali.

Nikah agama Islam di Bali
Nikah agama Islam di Bali

Nikah Agama Islam di Bali terlaksana seperti halnya di daerah lain, penuh dengan kekhidmatan. Perbedaannya ada pada lokasi pernikahan yang tidak biasa dan memberi kesan mendalam. Apalagi jika Anda melakukan respsi di tempat yang sama hingga honeymoon. Sungguh sebuah pernikahan yang tidak terlupakan dan semoga menjadi satu kali seumur hidup alias langgeng. Selesai pernikahan, pasangan masing-masing akan mendapatkan Akta Nikah.

Nikah Agama Islam di Bali

Meski pernikahan secara Islam sudah umum terjadi, karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, mengurus administrasinya bukan hal mudah. Apalagi jika Anda melaksanakannya di Bali yang notabene bukan wilayah aktivitas sehari-hari. Belum lagi jika Anda sekaligus ingin melaksanakan respsi di tempat yang sama. Beberapa pasangan sering kali mengalami stress menjelang pernikahan. Bagi yang sudah berpengalaman menilai hal tersebut merupakan hal biasa.

Namun, Anda bisa menghindarinya dengan menyewa Bali Wedding Story. Sebuah jasa penyelenggara nikah agama Islam di Bali yang memberikan paket standar lengkap sebagai berikut.

  • Kepengurusan administratif pernikahan di Bali sampai Anda menerima akta nikah.
  • Penyelenggaraan acara pernikahan di luar akomodasi.
  • Memastikan adanya penghulu pernikahan dan tepat waktu.

Biaya paket standar pernikahan secara Islam di Bali di atas tentu saja tidak termasuk akomodasi keluarga kedua pihak pasangan yang hadir. Ini juga tidak termasuk segala hal yang berhubungan dengan legalisasi di kantor Imigrasi dan Kedutaan Besar jika salah satu atau kedua pihak yang menikah. Selanjutnya, untuk pernikahan Anda dapat memilih paket perbeda. Ada paket nikah di pantai, kapel, dan lain-lain. Di dalamnya barulah termasuk biaya resepsi, catering, venue, dan lain-lain.

Anda dapat mengecek lokasi pernikahan dan hotel atau villa yang berada di dekatnya. Ingin langsung memilih sesuai arahan Bali Wedding Story pun mudah saja. Kami sudah bekerja sama dengan hampir seluruh lokasi pernikahan di Bali dan vendor yang menyertai. Nikah Agama Islam di Bali dengan bantuan kami akan tetap khidmat dengan pesta indah. Anda, pasangan, dan keluarga tidak akan melupakannya seumur hidup.

Pernikahan agama Islam di Bali dipimpin oleh juru nikah yang dinamakan Penghulu. Setelah pasangan melakukan upacara pernikahan agama Islam, pasangan akan menerima sertifikat pernikahan yang disebut Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama atau Kantor Urusan Agama (KUA) dan telah di legalisir oleh Pemerintah Indonesia

Tidak termasuk diantaranya:

  • Biaya Administrasi ke Kedutaan / Konsulat (untuk warga negara asing yang meminta CNI – surat keterangan untuk menikah di Indonesia)
  • Legalisasi sertifikat pernikahan ke Kedutaan / Konsulat, Departemen Luar Negeri dan Departemen Hukum dan HAM (jika dibutuhkan)
  • Legalisasi Sertifikat Menikah dengan Kedutaan Besar, Departemen Luar Negeri dan Departemen Hukum dan Keadilan di Jakarta (jika ada)
  • Resepsi
  • Dekorasi Resepsi
  • Akomodasi
  • Transportasi
  • Atau jasa lainnya yang tidak disebutkan pada paket di atas.

Syarat & Kondisi:

  • Harga di atas adalah fleksibel dan dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  • Paket berdasarkan pada low season dan ada biaya tambahan pada saat high season
  • Ini adalah paket standar Agama Islam Nikah di Bali, jika pasangan ingin tambahan pilihan yang tidak disebutkan di atas, silahkan menghubungi kami (infobaliweddingstory@gmail.com )
  • Paket yang dibuat khusus yang tersedia.
Fast Responses Chat via Whatsapp